Gufron Ihsan Jadi Mahasiswa Hukum UNUSIA yang Lulus dengan Rekognisi Publikasi Ilmiah

Gufron Ihsan menjadi salah satu mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) yang berhasil menyelesaikan studinya tanpa menulis skripsi konvensional. Ia memperoleh rekognisi mata kuliah Tugas Akhir setelah berhasil mempublikasikan karya ilmiahnya pada jurnal nasional terindeks SINTA 3 dengan judul “Efisiensi Anggaran Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terhadap Hak Konstitusional Pendidikan Warga Negara.”

Artikel tersebut mengkaji hubungan antara kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan. Dalam kajiannya, Gufron Ihsan menyoroti pentingnya perlindungan hak pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, terutama di tengah kebijakan penghematan dan penyesuaian anggaran negara.

Kebijakan rekognisi publikasi ilmiah di Fakultas Hukum UNUSIA merupakan bentuk pengakuan akademik terhadap karya ilmiah mahasiswa sebagai luaran yang setara dengan skripsi. Di Program Studi Ilmu Hukum, mekanisme rekognisi mata kuliah Tugas Akhir bagi mahasiswa yang berhasil mempublikasikan artikel ilmiah pada jurnal minimal terindeks SINTA 3 telah diatur melalui Peraturan Dekan Fakultas Hukum. 29/05/2026

Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam mendorong budaya riset dan publikasi ilmiah di lingkungan perguruan tinggi. Selain menjadi alternatif penyelesaian studi, skema ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas akademik mahasiswa melalui penelitian yang relevan dengan isu-isu hukum dan ketatanegaraan kontemporer

Melalui publikasi ilmiah tersebut, Gufron Ihsan tidak hanya berhasil menyelesaikan studinya, tetapi juga memberikan kontribusi akademik terhadap diskursus hukum tata negara dan kebijakan publik di Indonesia. Publikasi pada jurnal terindeks SINTA menjadi indikator kualitas akademik sekaligus implementasi tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengembangan ilmu hukum.